Anggota DPD RI Richard Pasaribu Minta RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
jpnn.com, BATAM - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau Richard Pasaribu terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders dalam upaya mendesak pemerintah pusat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.
Richard menilai RUU ini penting untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.
“RUU ini merupakan inisiatif DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan sudah lama diperjuangkan. Kami berharap tahun ini dapat disahkan menjadi Undang-undang,“ kata Richard di Batam, pekan lalu.
Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, Richard Pasaribu mengatakan dalam waktu dekat DPD RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) lintas stakeholders di Batam.
“Bila tidak ada halangan tanggal 29 Juni 2021 kami akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Batam,” kata dia.
Menurut dia, FGD yang membahas RUU Daerah Kepulauan dari perspektif lintas kementerian itu akan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI Marinir (Purn.) Dr. Nono Sampono.
Terkait substansi RUU Daerah Kepulauan, Richard menjelaskan pengakuan yuridis daerah kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menuntut otonomi khusus melainkan adanya suatu pengakuan dan kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Menurut Richard, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami oleh provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk sebagai daerah kepulauan.