Anggota DPR Bekingi Minimarket Bodong
Lurah Merasa DitekanRabu, 19 Januari 2011 – 10:26 WIB
Ia menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tetang Perizinan dan Pendaftaran Perindustrian Perdagangan pada Pasal 18 dijelaskan bahwa setiap izin waralaba harus disertai surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). “Makanya apakah minimarket ini sudah memiliki STPW atau belum,” pungkasnya.(sal)