Anggota DPR Ini Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Pengeroyok Tenaga Kesehatan
Dia pun menjelaskan hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat dikenakan terhadap tiga pelaku. Sebab, ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.
"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian dia keluar karena ada kerusuhan, tetapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," bebernya.
Politikus berdarah Minang itu juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Arteria bakal mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.
"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," pungkas Arteria Dahlan.
Baca Juga: HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi
Sebelumnya, pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung terjadi pada Minggu (4/7).
Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: