Anggota DPR Tak Sepakat Wakil Kada Ditunjuk
Selasa, 27 April 2010 – 03:07 WIB
Namun, dia mengingatkan, ada konsekuensi yang harus dihitung bila kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat berhalangan tetap. Wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota yang ditunjuk tidak bisa otomatis naik menggantikannya. Sebab, mereka ditunjuk, bukan dipilih rakyat. Menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap itu harus dilakukan dengan menggelar kembali pilkada.
"Mekanismenya berbeda. Jadi, harus ada pemilu sela untuk memilih lagi kepala daerah," kata Ganjar. Dalam konteks ini, seorang wakil kepala daerah hanya bisa menggantikan sementara sampai terselenggaranya pemilu sela tersebut. "Ini implikasi yang harus dihitung kalau terjadi halangan," tegasnya.
Ganjar memaklumi kerisauan Mendagri terhadap banyaknya kepala daerah yang tidak akur dengan wakilnya dalam perjalanan memimpin daerah. Dia mengakui bahwa sekarang memang kerap terjadi "anomali politik" tersebut. Namun, menurut dia, itu lebih merupakan kesalahan partai-partai politik pengusung dalam menentukan pasangan kepala daerah. "Wakil itu esensinya ada untuk saling bekerja sama dengan kepala daerahnya," tuturnya.