Anggota DPR Temukan 8 Keanehan Kasus FPI Vs GMBI
3. Pada hari kejadian yakni Kamis, polisi membiarkan adanya anggota dan simpatisan GMBI membawa balok dan senjata tajam (padahal UU Darurat melarang hal tersebut dan itu tidak sesuai Protap Polri).
4. Pada hari kejadian polisi melakukan pembiaran intimidasi, ucapan penghinaan, penganiayaan dan pengrusakan mobil oleh oknum GMBI.
5. Kapolda Jabar membiarkan aksi GMBI berlangsung hingga malam hari, melebihi batas waktu jam 18.00 WIB yang diatur oleh UU, dan polisi Jabar baru membubarkan GMBI setelah didesak oleh FPI.
6. Kapolda Jabar menyengajakan menengok anggota GMBI yang jadi korban di Tasikmalaya, yang butuh waktu sekitar 3 jam ke sana. Sementara para korban kebrutalan oknum GMBI di pihak ulama dan santri yang dirawat di RSAl Al Islam tidak ditengok Kapolda. Jarak Mapolda dan RSAI Al Islam hanya 10 menit, karena berada di jalan yang sama yakni Jalan Soekarno Hatta.
7. Oknum FPI yang diduga pelaku perusakan Posko GMBI di Bogor langsung ditangkap dan dijadikan tersangka. Sedangkan oknum GMBI dan simpatisannya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaaan ulama dan santri di depan Mapolda Jabar tidak ditindak, tidak ditahan dan sampai sekarang tidak ada penjelasan dari Mapolda Jabar.
8. Ada kesengajaan pemihakan opini di mana Kahumas Polda Jabar bertindak melawan hukum dan melawan instruksi Kapolri yang melarang bikin berita hoax. Humas Polda Jabar menulis berita hoax di website atau funpage yang menyebutkan bahwa PW Muhamaddiyah Jabar menuduh dan mengecam tindakan FPI yang anarkis (yang kemudian dibantah oleh PW Muhamadiyah). Humas Polda Jabar juga tidak melakukan protap Polri, menggelar konferensi pers tentang rentetan peristiwa tersebut.