Anggota DPRD Seluma Dijebloskan ke Rutan Salemba
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bahkan sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi lebih dahulu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp 1 hingga Rp 1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. (boy/jpnn)