Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Bandar Lampung Nisfu Apriana (NA) yang ditangkap polisi terkait penggelapan mobil rental telah berdamai dengan korban, Suharto.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, di Bandar Lampung, Minggu (6/7).
"Jalan damai telah diambil dalam perkara ini. Jadi, baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai," ujarnya.
Dengan demikian, polisi akhirnya melaksanakan keadilan restoratif terhadap anggota dewan Kota Bandar Lampung tersebut..
Menurut Kombes Umi, pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian korban yang disebabkan atas kasus tersebut.
"Pihak keluarga Nisfu Apriana siap membayar uang ganti rugi seperti apa yang diminta oleh korban sebesar Rp 40 juta. Jadi, semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya," tutur Umi.
Dia menjelaskan bahwa Nisfu Apriana ditangkap polisi dari Polsek Tanjung Karang Timur karena menggelapkan mobil rental.
Awalnya, pada Minggu (23/6) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku NA datang ke kediaman korban di wilayah Kedamaian dan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH.