Anggota Geng Motor Diciduk
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:29 WIB
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP. "Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Sementara, pelaku, D, mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mall di daerah Balubur. Ia mengaku baru sekali ini melakukan aksi tersebut. Aksinya itu, kata dia, dilakukan karena dendam terhadap korban yang telah memukuli temannya.(cr1)