Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Geng Motor Diciduk

Senin, 06 Agustus 2012 – 09:29 WIB
Anggota Geng Motor Diciduk - JPNN.COM
Sementara, modus yang digunakan pelaku, terang Kapolsek, adalah pelaku mengikuti calon korbannya, kemudian ketika korban telah berada di jalan yang sepi, pelaku kemudian memepet korban lalu menyuruh korban turun. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian sambil memegang pinggangnya seolah-olah mau menggambil sesuatu seperti pistol. “Saat itu korban ketakutan, dan langsung kabur melarikan diri kearah permukiman warga,” ungkapnya. 

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara, karena melanggar  pasal 365 KUHP. "Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Sementara, pelaku, D, mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mall di daerah Balubur. Ia mengaku baru sekali ini melakukan aksi tersebut. Aksinya itu, kata dia, dilakukan karena dendam terhadap korban yang telah memukuli temannya.(cr1)

BANDUNG – Lagi, polisi mengamankan anggota geng motor. Kali ini, anggota geng motor diciduk setelah diduga hendak melakukan aksi pencurian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close