Anggota Geng Motor GBR dan XTC Bawa Celurit, Pedang, Golok
Untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
"Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka tiga di antaranya merupakan anggota geng motor GBR dengan inisial ARP (18), ARA (18), dan NA (19) yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21)," kata Yanto.
Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (antara/jpnn)