Anggota Komisi II DPR Ini Masih Bicara soal Perppu Pilkada
Senin, 24 Agustus 2015 – 09:21 WIB
"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya 4 kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 80 kabupaten kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," pungkasnya. (fat/jpnn)