Anggota MPR: Vaksin Covid-19 Boleh Diedarkan dengan Dua Syarat Terpenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa 1,2 juta vaksin Covid-19 siap pakai dari perusahaan asal China Sinovac yang sudah berada di Indonesia, boleh diedarkan asal sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
EUA, disepakati berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hasil konsultasi dengan beberapa regulator obat dunia seperti FDA (Amerika Serikat) dan EMA (Eropa), bisa dikeluarkan saat pandemi jika vaksin bisa memenuhi persyararatan terkait kelengkapan data seperti laporan menyeluruh uji klinik vaksin fase 1 dan 2, analisis interim fase 3, dan data efficacy (efektivitas) vaksin minimum 50 persen.
Sedangkan sertifkasi halal dikeluarkan jika vaksin tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat sehingga diharapkan bisa meminimalisir keengganan dan ketakutan rakyat untuk divaksinasi.
“Ini mesti benar-benar diperhatikan secara serius sebab pemerintah memang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya saat hadir secara virtual pada acara Diskusi Empat Pilar dengan tema ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ kerjasama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Center MPR/DPR, lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Hadir juga secara daring Ketua MUI Pusat DR. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA serta para wartawan media massa elektronik, cetak, online nasional.
Namun, anggota MPR yang juga anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan bahwa saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX pada tanggal 10 Desember 2020 lalu, dihadiri Menteri Kesehatan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kepala BPOM dan Dirut Bio Farma muncul fakta bahwa semua perizinan baik itu EUA dan sertifikasi halal belum bisa dikeluarkan, sebab semuanya masih dalam proses. Artinya, vaksin ini belum bisa atau belum boleh diedarkan di Indonesia.
“Sebagai Wakil Rakyat, kita prinsipnya menginginkan dan meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan dulu semua proses tahap perizinan dan semua sertifikat-sertifikat yang harus dikeluarkan, utamakan keselamatan rakyat kami akan dukung sepenuhnya,” tambahnya.
Kurniasih juga menekankan, dalam proses pemenuhan semua perizinan tersebut agar transparan dan independen.