Anggota Perbakin Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Siapa Dia? Waduh
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:51 WIB
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)