Anggota Polda Tertangkap Nyabu
Rabu, 16 November 2011 – 12:03 WIB
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan diketahui semuanya hasilnya positif. “Berdasarkan hasil tes kemarin malam hasilnya positif,” terangnya. Ditambahkan Mahrida, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, dari pengakuan pelaku, Iwan membeli sabu di Jalan Jafri Zamzam Banjarmasin.
Untuk oknum anggota Tahti Polda Kalsel dan dua orang warga sipil ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari keterangan pihak Polda Kalsel, oknum anggota Tahti ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang karena sering tidak masuk dalam bertugas,” terang Mahrida. (mr-118/fuz/jpnn)