Anggota Polri Wajib Mematuhi Kebijakan Terbaru Jenderal Idham Azis, Nih Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan agar setiap anggotanya dilarang memublikasikan segala hal yang berbau kemewahan di media sosial dan kehidupan yang berperilaku hedonistik. Kebijakan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM pada Jumat (15/11).
Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara merupakan alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengayoman dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah perlu dilakukan setiap anggota.
"Anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana," kata Listyo, Minggu (12/11).
Setiap anggota Polri tidak menunjukkan, memakai, memamerkan, barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di ruang publik. Kemudian setiap anggota juga diminta menjaga diri, menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan Polri dan kehidupan masyarakat.
"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial," jelas dia.
Anggota Polri juga diperintahkan agar menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Lalu menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan yang sudah dibagikan.
Dalam aturan ini, setiap anggota Polri juga harus memberitahukan kepada istri-istrinya agar tidak hidup hedonistik.
Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan, akan ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.(tan/jpnn)