Anggota Reserse Bergerak, 8 Pemalak Ditangkap, Ada yang Pernah jadi Korban?
jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menangkap delapan pemalak pengemudi speed boat (perahu karet) di kawasan Pelabuhan Pontianak.
Modus pelaku pemalakan yakni meminta uang kepada para pengemudi speed boat sebanyak Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
"Hari ini kami menangkap delapan orang yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan pengemudi speed boat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Jumat (11/6).
"Modus mereka meminta uang kepada para pengemudi speed boat, untuk satu penumpang sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," katanya.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2021, pihaknya menangkap sebanyak 638 tersangka kasus kejahatan jalanan.
"Dari sebanyak 638 tersangka yang ditangkap, di antaranya kasus curas tujuh tersangka, curat sebanyak 43 orang, curanmor 32 orang, pencurian biasa 94, pemerasan satu orang, pengancaman dua orang, dan pengeroyokan 33 orang," ujarnya.
Sebagian tersangka dilakukan pembinaan oleh Polda Kalbar.
"Beberapa di antaranya ada yang dilakukan pembinaan, yakni sebanyak 106 orang, yang hari ini tidak dapat kami hadirkan semua, karena harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk tidak berkerumun," katanya.