Anggota Tawarkan Tilang Dibarter dengan Mesum, Penjelasan Polres Batu...
jpnn.com - BATU - Polres Batu digemparkan dengan perbuatan memalukan anggotanya. Ya, polisi berpangkat Brigadir berinisial EN itu menawarkan barter tilang dengan perbuatan asusila terhadap salah seorang pelajar perempuan yang melanggar lalu lintas.
Menurut Kabaghumas AKP Waluyo, laporan korban pelecehan itu diterima Kasatlantas dan Kasi Propam untuk ditindaklanjuti. Waluyo menuturkan, korban dan EN sudah dipertemukan dalam satu ruangan.
”Oknum polisi tersebut mengaku telah berkata-kata yang kurang terpuji. Kami rasa, itu manusiawi. Tetapi, perilaku tak terpuji akan ditindak tegas propam sesuai aturan,” terangnya.
Kejadian tak patut tersebut bermula ketika DSS yang juga siswi kelas X di SMK swasta Kota Malang dibonceng pacarnya, Gusti Fajaruddin, 21, warga Jalan Mergan, Kota Malang.
Mereka ditilang di Jalan Semeru, Kota Batu. Sebab, Fajar tak membawa SIM dan STNK yang asli. Dia hanya membawa fotokopi STNK.
Lalu, polisi meminta sidang di tempat dengan membayar Rp 250 ribu.
Sementara itu, jika sidang di pengadilan, Fajar bisa mengeluarkan sekitar Rp 50 ribu. ”Saya hanya bawa uang Rp 50 ribu,” katanya.
Fajar akhirnya disuruh turun dari sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa polisi. Polisi tersebut menyatakan bahwa motor Fajar bisa kembali kalau pacarnya ’’diberikan’’ kepada dirinya.