Anggota Terjaring, BNN Didesak Perbaiki Pola Kerja
Minggu, 24 Februari 2013 – 13:21 WIB
Seperti diberitakan, apapun alasannya apabila seorang anggota Polri berada di Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa dilengkapi surat tugas sudah pasti dilarang. Seperti yang dilakukan tiga anggota BNN Pusat yang mengaku sedang melakukan tugas observasi di THM yang diduga tanpa dilengkapi surat tugas.
Menariknya tiga anggota BNN dari Mabes Polri ini salah satunya adalah seorang perwira berpangkat AKP dan dua orang Brigadir. Ketiga anggota BNN ini terpaksa berurusan dengan anggota Provost Polda Kalsel karena terjaring razia ketika sedang berada di salah satu ruang karaoke di lantai 5, Jumat (22/2) malam. Tiga anggota BNN Pusat tersebut diketahui AKP YT, Brigadir TK, dan Brigadir YHG. (boy/jpnn)