Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi
jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di-backup Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika oleh jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang oknum narapidana dari dalam penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sirotul Jannah, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (3/9).
Tim Gabungan Subdit 2 Ditresnarkona Polda Riau dan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melalukan pendalaman.
"Sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan undercover buy kepada terduga pelaku berinisial OE dan disepakati transaksi di lokasi dimaksud," kata Manang didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, Kamis (5/9).
Lalu, tim melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor meletakkan sebuah bungkusan plastik warna hitam di semak-semak pinggir jalan. Melihat hal itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial FE.
"Dari tangan FE didapati bungkusan yang diletakkan di semak-semak pinggir jalan tersebut adalah benar bungkusan plastik berisi diduga sabu," ungkap perwira menengah Polri ini.
Dari hasil interogasi, FE diketahui merupakan orang suruhan OE yang saat ini berada mendekam di Rutan Sialang Bungkuk.