Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 – 18:01 WIB

Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Tak tanggung-tanggung, mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta US Dollar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Angelina alias Angie, terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu adalah imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.