Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 – 18:01 WIB
Dalam hal ini Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Angie. Hal yang memberatkan, Angie dianggap tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi,, terdakwa merenggut hak masyarakat dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan, ia sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan jaksa, Angie dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Usai sidang, ia menolak diwawancarai awak media. Angie langsung melangkah ke lantai VII Gedung Ombudsman RI untuk melaksanakan shalat. (flo/jpnn)