Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 – 18:01 WIB
Setelah beberapa kali pertemuan, kata jaksa, terciptalah kesepakatan. Saat itu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Fee tersebut, sudah harus diberikan lebih dulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakati dan turun dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA)
Tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan, fee yang dijanjikan itu sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Salah satunya, diberikan melalui kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Penerimaan uang oleh Angie itu terkonfirmasi dengan sejumlah bukti. Salah satunya, komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo.