Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan
Jumat, 14 September 2012 – 05:45 WIB
JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga, menganggap dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan menyesatkan. Pihak Angie, sapaan Angelina, meminta majelis hakim membatalkan atau setidaknya tidak menerima dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga menjadi kabur. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seharusnya surat dakwaan harus dibatalkan atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Salah satu materi dakwaan yang dipermasalahkan pihak Angie adalah perumusan penerapan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dalam dakwaan pertama. Pasal 12 huruf a mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Sedangkan pasal 5 a ayat 2 yang merupakan alternatif dakwaan kedua, juga mengatur pihak yang sama. Bedanya terletak pada pihak siapa yang berinisiatif untuk menawarkan hadiah atau janji.
Jika inisiator suap adalah penyelenggara negara, ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimum 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a. Sedangkan jika inisiatornya adalah pihak penyuap, ancaman hukuman maksimum lebih ringan, yakni 5 tahun penjara, seperti yang tertuang dalam pasal 5.
JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB