Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan

Jumat, 14 September 2012 – 05:45 WIB
Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan - JPNN.COM
Namun kata Nasrullah, dalam uraian surat dakwaan disebutkan secara jelas inisiatif pemberian hadiah adalah muncul dari si pemberi. "Si pemberilah yang selalu tawar menawar-nawarkan hadiah atau janji tersebut kepada terdakwa, demikian bunyi dakwaannya," kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, jika penuntut umum jeli dan cermat, seharusnya tidak ada dakwaan pasal 12 huruf a. "Dakwaan penuntut umum sangat tidak jelas dan tidak cermat, oleh karenanya merugikan kepentingan pembelaan terdakwa dan kekaburan dalam dakwaan," katanya. Jaksa KPK akan memberikan jawaban atas eksepsi pada persidangan Senin (17/9) mendatang.

Usai persidangan, Angie kembali menegaskan dirinya pasrah dengan proses persidangan. "Kami sudah menyampaikan eksepsi. Kami menunggu jawaban jaksa penuntut umum. Selanjutnya saya serahkan kepada Allah," kata Angie yang kemarin kembali mengenakan baju putih tersebut.

Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa menerima uang senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang (Rosa), anak buah Bos Grup Permai M. Nazaruddin. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina dalam menggiring sejumlah anggaran di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai. (sof)

JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News