Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?

Senin, 02 Januari 2017 – 00:32 WIB
Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing? - JPNN.COM
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sepanjang 2016, sebanyak 519 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang tercatat pihaknya. Lingkup kerja Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Barat.

Maka, data yang dimiliki pihaknya tak sinkron dengan data TKA yang disimpan Disnakertrans Kaltim. “Kami terbatas itu (lima kabupaten/kota) saja. Lebih lengkap di Kanwil (Kementerian Hukum dan HAM),” katanya.

Namun, dia memastikan bahwa seluruh pekerja asing di proyek tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Itu bisa dilihat dari adanya cap stempel izin dari keimigrasian bandara --mendarat pertama di Indonesia-- sesuai jenis visa.

Dalam keimigrasian tidak ada izin tinggal kerja, melainkan, izin tinggal terbatas. Tidak hanya kunjungan atau berlibur, Kitas terbit bisa karena perkawinan dan pendidikan. “Setiap orang asing wajib ada IMTA untuk bisa menerima Kitas kerja. Syaratnya itu,” paparnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mursidi Muslim menuturkan, dari tatap muka seluruh pihak terkait tampak bahwa ada kelemahan koordinasi. Peluang itu yang dimanfaatkan pekerja asing menyiasati lemahnya regulasi di Indonesia.

“Mari bersama-sama (Disnakertrans dan Keimigrasian) untuk rapat koordinasi lebih lanjut berdasar kasus ini,” ucap politikus Golkar itu.

“Serbuan” pekerja asing ke Muara Jawa menjadi ironis di tengah angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi.

Menurut data Disnakertrans Kaltim, sepanjang tahun ini, telah ada 8.872 orang yang di-PHK. Mereka berasal dari 1.192 perusahaan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

JPNN.com – Banyaknya celah tenaga kerja asing (TKA) illegal masuk ke Indonesia disinyalir karena lemahnya antarinstansi. Hal itu diperparah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close