Angka Putus Sekolah Meningkat, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Beri Solusi Bijak
"Padahal dampak putus sekolah akan menyebabkan IPM rendah, pengangguran dan sulit meningkatkan kesejahteraan," tegas Ratih.
Ratih berpendapat semakin terintegrasinya data antarkementerian akan sangat membantu mewujudkan proses pendidikan yang tepat kepada setiap anak bangsa yang membutuhkan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan untuk melihat angka putus sekolah harus dikaitkan secara historis.
Menurut Anindito, jika dibandingkan dengan kondisi 20 tahun lalu, sebenarnya saat ini terjadi peningkatan angka partisipasi sekolah bahkan mendekati 100 persen..
"Pekerjaan rumah yang masih dihadapi adalah pada jenjang SMA yang hingga saat ini angka partisipasinya baru mencapai 73,15 persen," ungkap Anindito
Pada kesempatan itu, Anindito mengatakan Wajib Belajar 12 tahun sebenarnya masih pada tingkat komitmen, secara undang-undang saat ini yang berlaku adalah Wajib Belajar 9 tahun.
Hal itu terlihat dari realisasi angka partisipasi sekolah di tingkat SMP yang saat ini sudah mencapai 95 persen.
"Saat ini masih terjadi kesenjangan dalam mengakses pendidikan di tanah air dengan berbagai latar belakang kendala yang dihadapi," kata Anindito.