Angkat Honorer jadi PNS Tunggu Revisi UU ASN Disahkan
jpnn.com - jpnn.com - Peluang tenaga honorer diangkat menjadi CPNS mulai mendapatkan jalan setelah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disepakati sebagai inisiatif DPR.
Meski tahapan hingga pengesahan Revisi UU ASN masih jauh karena nasih harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, namun hal itu sudah menumbuhkan harapan bagi para honorer untuk bisa menyandang status sebagai PNS.
Pasalnya, revisi UU ASN itu akan menjadi paying hukum pengangkatan honorer menjadi PNS.
Namun menurut Sekretaris Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, Farry Liwe, mengatakan, revisi UU yang dimaksud memang belum disahkan.
Nantinya, begitu revisi disahkan, pastinya instansi terkait di setiap daerah akan melakukan tindak lanjut.
“Apabila sudah menerima instruksi dari pusat, pemerintah daerah tentu akan menindaklanjutinya melalui analisis terkait jabatan apa yang dibutuhkan,” ujarnya, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
"Jadi harus kita lihat dulu proses yang ditetapkan pemerintah pusat seperti apa. Kalau harus mengangkat honorer menjadi ASN pastinya akan diikuti pemerintah daerah," pungkasnya.
Sementara, Ketua LSM Gema Mitra Vidi Ngantung mengatakan, memang cukup banyak honorer yang sudah layak diangkat. Hanya saja, tetap harus diverifikasi ulang agar tidak terjadi lagi honorer bodong yang malah lolos pengangkatan. (MP)