Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Materi RUU Revisi UU PemdaKamis, 05 April 2012 – 04:31 WIB
Politisi dari Partai Demokrat itu membantah jika dianggap pasal sanksi itu bentuk kembalinya sentralisasi. Menurutnya, aturan itu sejalan dengan semangat di UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini juga sedang dibahas. Yakni urusan kepegawaian dikendalikan pusat, bukan lagi oleh pemda lewat tangan kepala daerahnya.
"Nah, semangatnya itu sekarang di dalam UU ASN, menarik kembali kebijakan pengangkatan PNS secara nasional ke pemerintah pusat. Selama ini pemda dikasih kewenangan itu," ujar Chotibul.
Dikatakan, sebenarnya di UU Nomor 32 tahun 2004, pemerintah pusat sudah punya kewenangan memberikan sanksi ke kepala daerah. Hanya saja, tidak efektif.