Angkut 85 Kilogram Ganja, Diupah Rp 20 Juta
Senin, 12 Oktober 2020 – 18:50 WIB
Usai mengambil paket ganja tersebut, kata kapolres, pelaku yang diduga tidak menguasai medan sehingga barang tersebut melalui Aceh Tengah lalu kemudian melintas ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, lalu kemudian pelaku berhasil ditangkap.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Risno.
Kapolres Risno menambahkan, keempat pelaku asal Provinsi Sumatera Barat tersebut kini terancam pidana di atas lima tahun, karena diduga membawa narkotika golongan satu, tuturnya. (antara/jpnn)