Angkut Kayu Illegal, Longboat Ditangkap Kapal Patroli
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 05:20 WIB
Samsudin mengakui. dalam pemeriksaan awal terhadap pengangkut kayu, pihaknya kesulitan lantaran jawaban selalu berbelit-belit. “Kalau terbukti melanggar kan diproses lanjut, kalau tidak terbukti ya bagaimana nantinya dari pihak Polres, yang jelas kita amankan karena tidak memiliki surat-surat,” tandasnya.
Selain berbelit-belit lanjut Samsudin, pengangkut kayu juga tidak memiliki KTP, bahkan Iman sang motoris tidak lancar baca dan menulis. “Kalau membaca dan menulis sedikit-sedikit bisa, tapi KTP tidak punya,” ungkapnya.
Tangkapan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Kapal Patroli Cucakrowo 5004 yang dikomandoinya selama bertugas di Sorong setelah sebelumnya dari Kendari. Dua pengangkut kayu, motoris longboat dan temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 50 ayat 3 (a) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.