Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita
Kamis, 24 Mei 2012 – 02:25 WIB
“Saya juga seorang penyidik, tetapi kapasitas sebagai coordinator yang menentukan kebijakan dalam menentukan keputusan. Tetapi, kita juga harus mempertimbangkan usulan dan saran orang yang capek bekerja, sehingga saya tidak semudah membalik telapak tangan bahkan sewenang-wenang terhadap sebuah persoalan,” katanya.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengajukan permohonan pinjam pakai mobil strada yang disita. Surat permohonan itu telah ditindaklanjuti kepada bagian yang berwenang menilai perlu tidaknya mobnas Pol PP Kabupaten Banggai diberikan pinjam pakai.
Demikian pula soal permohonan penangguhan penahanan Kasat Pol PP Kabupaten banggai Yasin Urusi. Dua surat permohonan telah didisposisi kepada bagian yang mengetahui persoalan itu. “Kalau pihak penyidik menilai dan mempertimbangkan untuk menolak dua permohonan itu, saya tidak bisa menekan dan mengintervensi penyidik. Karena mereka yang bekerja,” katanya.