Angkutan Berat Masih Bebas Berkeliaran
Sabtu, 02 April 2011 – 20:22 WIB
“Karena itu penerapan pembatasan jam operasional kontainer dan truk harus dilihat kepentingannya. Yaitu kepentingan ekonomi atau pribadi. Dalam memutuskan suatu kebijakan kami harus hati-hati karena bisa mengganggu roda perekonomian yang ada,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dengan tegas menyatakan kebijakan pembatasan operasional kontainer dan truk melewati jalan tol ibu kota batal diterapkan karena belum ada peraturan pemerintah sebagai dasar hukumnya. “Segala sesuatu kebijakan yang akan dilaksanakan perlu ada payung hukum sebagai dasar penerapannya. Karena itu kami sedang menunggu payung hukumnya dari pemerintah pusat,” kata Pristono. (pes)