Angkutan Online Belum Menjamin Keselamatan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, layanan transportasi berbasis aplikasi (online) sebenarnya belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen.
Menurutnya, keunggulan layanan transportasi online adalah kemudahan akses bagi penggunanya. "Konsumen dengan mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (23/3).
Namun, katanya, masih ada persoalan dalam layanan transportasi online. Misalnya, tidak ada standar pelayanan minimal yang jelas baik tentang armada ataupun pengemudinya.
Tarif taksi online juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal daripada angkutan konvensional. Sebab, taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non-rush hour.
Pada rush hour, tarif taksi online jauh lebih mahal. “Apalagi dalam kondisi hujan,” sambungnya.
Karenanya Tulus menganggap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagai hal positif dalam rangka perlindungan konsumen. Aturan baru itu juga mengatur batas tarif.
"Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas," katanya.
Hanya saja, katanya, hal yang harus diawasi adalah penerapan aturan batas bawah dan batas atas. Menurutnya, aparat akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.