Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Senin, 30 Mei 2011 – 15:26 WIB
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Orpa Makdalena Bilos-Bengu.
Menurut korban Orpa, kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Imanuel pada 24 April 2010 lalu yang dipicu rasa cemburu Imanuel. Kasus ini sudah disidangkan di PN Kupang. Imanuel sendir dikenakan pasal 351 KUHP.
Namun Orpa dan tim pemantau KDRT bersama Laskar Merah Putih, tidak puas dengan dakwaan yang dikenakan terhadap Imanuel Bilos. Pasalnya, menurut Orpa, tersangka dikenakan pasal 351 yaitu mengarah ke kriminal biasa.
"Seharusnya sesuai laporan kasus ini adalah KDRT bukan kriminal penganiayaan. Penyidik dari kepolisian telah mengenakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT namun pada saat persidangan malah tersangka dikenakan pasal penganiayaan," ujar Orpa.
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:31 WIB - Kriminal
Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kriminal
Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
Selasa, 07 Januari 2025 – 13:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB