Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka
Jumat, 20 Juli 2018 – 07:17 WIB
"Pelapor sendiri warga Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember," imbuh Julian.
Para tesangka dikenai pasal 351 dan atau 170 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara besama-sama kepada korban dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara. (pul/jpnn)