Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Warga Korban Banjir, Syarif Gerindra Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku heran dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus banjir Kali Mampang.
Syarif mengatakan dirinya sudah menyarankan Anies untuk tidak perlu mengajukan banding, namun tak digubris.
“Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya yang mau dicari, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu saja kalau saya simpel,” ucap Syarif di Balai Kota DKI, Rabu (9/3).
Padahal, menurut Syarif, Pemprov DKI mengaku sudah melaksanakan putusan PTUN dengan mengeruk Kali Mampang, bahkan pekerjaan tersebut sudah tuntas.
Oleh karena itu, anggota Komisi D DPRD DKI ini heran langkah Anies mengakukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Kan diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan. Dananya ada. Terus ngapain banding kalau begitu,” ujarnya.
Walau begitu, Sekretaris Komisi D ini masih yakin bahwa pengajuan banding tersebut bukan keputusan Anies semata melainkan usulan dari jajarannya.
“Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding, ya silakan,” tutur Syarif.