Anies Bakal Jadikan Pulau G di Teluk Jakarta Kawasan Permukiman, Riza Patria Beri Penjelasan Begini
Sebelumnya, dalam Pasal 192 Poin Ketiga Pergub 31/2022, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian salah satu isi pasal pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya, kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)