Anies Baswedan Benar-Benar Khawatir, Tetapi Itu Tak Diungkap ke Publik
Anies menambahkan selama Februari, Pemprov DKI Jakarta melakukan monitoring atas orang yang memiliki gejala pneumonia atau COVID-19.
Sebab, ujar dia, selama Januari orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan jumlahnya terus bertambah.
“Pada akhir Februari, kami sudah sangat concern soal ini. Lalu 1 Maret, kami membentuk Satgas Covid, dan pada waktu itu kami laporkan ke publik ada 115 ODP dan tiga PDP,” jelasnya.
Ia menambahkan saat itu dia menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19).
“Isinya menginstrukiskan seluruh jajaran sesuai bidang untuk mulai bekerja menangani masalah COVID-19 di ibu kota,” ujarnya.
Jadi, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu menjelaskan terkait persoalan COVID-19 ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan dengan tiga fase.
Pertama, penanganan dengan dunia medis. Pemprov DKI Jakarta lewat Dinkes melakukan intensif dengan dunia medis.
Fase kedua pada 1 Maret, mulai intensif dengan seluruh jajaran, bukan hanya Dinkes. Lalu, pada 2 Maret, Pemprov DKI Jakarta mulai menyampaikan kebijakan untuk siap menjemput apabila ada orang yang memiliki gejala COVID-19.