Anies Baswedan Bilang Gedung Parlemen Harus Ditutup, Sekjen DPR: Tidak Bisa
"Hanya pejabat Eselon I, II, III, dan IV yang wajib datang ke kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja dari rumah," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan setiap gedung perkantoran yang ditemukan terdapat kasus positif Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.
Aturan itu juga berlaku bagi gedung perkantoran milik pemerintah, seperti halnya Gedung DPR RI, yang diketahui terkonfirmasi ada 18 anggota dewan positif Covid-19.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!