Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Kerja DPR Tinggal Lima Bulan, Fraksi PKB Fokus Sukseskan Pengesahan RUU KIA

Selasa, 28 Mei 2024 – 18:07 WIB
Masa Kerja DPR Tinggal Lima Bulan, Fraksi PKB Fokus Sukseskan Pengesahan RUU KIA - JPNN.COM
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai langkah nyata mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045.

“Sebagai inisiator Fraksi PKB berharap agar pengesahan RUU KIA dilakukan sebelum masa jabatan wakil rakyat 2019-2024 berakhir bulan Oktober mendatang. Langkah ini penting sebagai aksi nyata melindungi generasi bangsa emas Indonesia sejak dari dalam kandungan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq di Komples Parlemen, Selasa (28/5/2024).

Kiai Maman mengatakan pembahasan RUU KIA telah sampai pada pengambilan keputusan tingkat II di mana rancangan undang-undang ini tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Kiai Maman, dengan sisa waktu yang ada, DPR dan pemerintah masih mempunyai kesempatan cukup mengesahkan RUU KIA.

“Kami optimistis jika RUU KIA bisa dituntaskan dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir. Kami yakin baik pemerintah maupun anggota legislatif mempunyai komitmen kuat untuk melindungi generasi bangsa sejak dari kandungan melalui UU KIA,” kata Kiai Maman.

Fraksi PKB, kata Kiai Maman memandang UU Kesejahteraan Ibu dan Anak sangat strategis dalam mendukung cita-cita terwujudnya Indonesia Emas 2025.

Sebab saat ini Indonesia masih menghadapi kondisi darurat stunting di mana angka stunting di tanah air melebihi pravelensi stunting dunia.

“Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pravelensi stunting di Indonesia akhir tahun 2023 masih di angka 21,5 persen. Padahal WHO memberikan toleransi pravelensi stunting suatu negara tidak boleh melebihi angka 20 persen,” ujarnya.

Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan RUU KIA sebagai upaya mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News