Anies Baswedan Cabut Banding Soal Banjir Kali Mampang, PDIP: Sesekali Kita Apresiasi
“Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN,” tutur Gilbert.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Saat mengajukan banding, pria 52 tahun itu mendapat serangkaian kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan korban banjir.
Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Pria asal Kuningan, Jawa Barat itu pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (mcr4/jpnn)