Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang, Wagub DKI Membeber Alasan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara tentang pencabutan banding terhadap putusan banjir Kali Mampang oleh PTNU Jakarta.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal banjir Kali Mampang.
Namun, banding tersebut kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari.
Menurut Ariza, PTUN hanya mengabulkan dua dari tujuh tuntutan para penggugat atau korban banjir.
Awalnya Pemprov DKI merasa kedua tuntutan yang dikabulkan itu telah dilaksanakan bahkan sebelum putusan keluar, maka pihaknya mengajukan banding.
Namun, Anies mencabut banding itu lantaran tidak ingin memperpanjang persoalan.
“Ternyata setelah kami cek dari dua tuntutan itu, sudah kami upayakan dan kami penuhi. Jadi, tidak ada masalah," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat (11/3).
"Itulah sebabnya kenapa akhirnya pemprov mencabut banding. Jadi, semua sudah kami penuhi,” lanjut dia.