Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang, Wagub DKI Membeber Alasan
Walaupun begitu, Riza Patria meminta agar pencabulan banding itu tidak perlu digoreng-goreng.
"Itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," tegas politikus Gerindra itu.
Sebelumnya , Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Gugatan itu diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Dalam putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang . (mcr4/fat/jpnn)