Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anies Diminta Batalkan Pergub Pembunuh Warisan Djarot

Rabu, 25 Oktober 2017 – 23:02 WIB
Anies Diminta Batalkan Pergub Pembunuh Warisan Djarot - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengikuti serah terima memori jabatan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pasangan pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 148 tahun 2017 peninggalan era Djarot Saiful Hidayat.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut, pengusaha reklame di wilayah hukum Pemprov DKI mati suri. Hal ini dikarenakan produk dari Pergub tersebut mendukung reklame LED dan mematikan reklame konvensional.

"Artinya pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional sudah mati suri karena ada Pergub itu," kata Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Sarman menilai, Pergub yang dikeluarkan di era Djarot tersebut mengarah pada praktek monopoli bisnis reklame. Dia menganggap, ada pihak yang diuntungkan dalam kebijakan tersebut.

"Di mana kami lihat pergub itu mengarah praktek monopoli. Di mana pemprov mengarahkan kepada LED. Artinya pemain reklame konvensional yang selama ini berkontribusi di DKI akan mati," jelas dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira mengatakan, penerapan itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Reklame LED, dinilai tidak ramah lingkungan apalagi menggunakan listrik yang besar. "Angka penggunaan listrik satu unit LES bisa mencapai tiga ribu sampai 33 ribu watt," kata dia.

Mengingat saat ini, tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas Iistrik belum terpenuhi. Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang.

Pengusaha reklame konvensional mengeluhkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 yang dinilai mengancam bisnis mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close