Anies Disebut Tabrak Perda, Gerindra: Itu untuk Rakyat Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Gerindra tidak terima Gubernur Anies Baswedan disebut menabrak peraturan daerah (perda) terkait penataan kawasan Pasar Tanah Abang. Pasalnya, kebijakan tersebut bertujuan membantu rakyat kecil.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif mengaku heran, kebijakan yang membantu rakyat kecil selalu dipermasalahkan.
"Yang mana? Yang melanggarnya yang mana? Itu kan (Tanah Abang) untuk rakyat kecil, kalau untuk rakyat kecil selalu diributin kan? Pelanggaran-pelanggaran untuk kelas menengah ke atas enggak ada yang diributin kan," kata Syarif kepada JawaPos.com, Jumat (26/1).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI ini menuturkan, penataan kawasan Tanah Abang merupakan bentuk penerapan diskresi gubernur. Terlebih lagi, tidak dilakukan penutupan jalan secara parmanen.
"Itu kan diskresi gubernur, bukan penutupan jalan tapi rekayasa lalu lintas. Kalau paten itu penutupan kaya di sebelah kedutaan Inggris itu penutupan paten. Kalau itu (Tanah Abang) kan ditutup jam 6 dibuka jam 6 lewat," ungkapnya.
Lanjut ditambahkannya, hak diskresi gubernur tersebut tertuang di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Gubernur.
Sehingga dia menilai, tidak ada peraturan yang ditabrak oleh Anies-Sandi dalam melakukan penataan. "Tidak ada yang ditabrak menurut saya," singkat dia.
(ce1/eve/JPC)