Anies Harus Usut Tuntas Pelanggaran-Pelanggaran Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno punya tugas berat setelah resmi dilantik sebagai pemimpin DKI Jakarta, Senin (16/10).
Selain memenuhi seabrek janji yang mereka obral selama masa kampanye pilkada, Anies-Sandi juga wajib membereskan setumpuk persoalan warisan pendahulu mereka, Basuki T Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
"Janji sedarhana, harus dirumuskan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu persetujuan untuk menjadi RPJMD," kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Selasa (17/10).
Menurut Amir, dari 23 janji kampanye, Anies-Sandi harus membagi dan memilahnya mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintah dibagi tiga, yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan publik, kemudian urusan yang wajib tapi tidak berkaitan dengan pelayan publik dan urusan pilihan.
Sementara persoalan kedua yang merupakan warisan gubernur sebelumnya, Amir meminta kepada Anies-Sandi untuk membedakannya.
"Dalam warisan tersebut, yang dianggap memenuhi aturan harus diteruskan, sedangkan yang tak sesuai aturan harus diluruskan," ujar Amir.
Oleh karena itu banyak masalah peninggalan Ahok-Djarot yang barang kali tak sesuai aturan, maka untuk menindaklanjuti Pemprov DKI harus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.