Anies Harus Usut Tuntas Pelanggaran-Pelanggaran Ahok
Termasuk langkah gubernur sebelumnya yang melakukan perjanjian dengan Pemprov Banten, dan Pemkab Serang menyangkut transportasi dan energi.
Dirinya juga menyatakan adanya kejanggalan dalam peresmian Mal Pelayanan Publik yang dilakukan baru-baru ini.
Menurutnya, ternyata gedung tersebut dibangun dengan biaya kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan bukan berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Dari rencana bangunannya, bangunan tersebut seharusnya dibangun dengan 14 lantai tapi dalam realisasi hanya 12 lantai. Kemudian gedung tersebut ditenggarai disewakan kepada pihak lain (swasta)," tegas Amir.
Permasalahan-permasalahan inilah, menurut Amir yang harus segera diselesaikan oleh gubernur dan wagub Jakarta yang baru, dengan menggandeng BPK dan pihak yang berwenang lainnya. (dem/rmol)