Anies Merevisi Pergub dan Naikkan UMP DKI, APINDO Bereaksi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Nurzaman mengomentari langkah Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Menurut Nurzaman, APINDO sangat menyayangkan revisi Pergub tersebut yang membuat UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
“Ketentuan Pergub itu berlaku untuk semua Provinsi di Indonesia. Dan sudah ada jadwalnya 21 November lalu. Sekarang kok ada revisi? Apa ada yang salah? Kalau ada salah, kami keberatan direvisi,” ucap Nurzaman saat dihubungi pada Minggu (19/12) malam.
Dia pun mempertanyakan urgensi Anies mengubah Pergub lama yang berisi kenaikan UMP DKI 0,85 persen atau Rp 37.749.
Anies pun dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 Tentang Pengupahan, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Menurut dia, jika Anies Baswedan melanggar, maka pengusaha pun bisa tak mematuhi aturan Anies yang baru soal kenaikan itu.
“Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah dan menaikkan itu, ada regulasi? Kalau Pak Gubernur langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.