Tak Terima Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengancam bakal menggungat Pemerintah Provinsi DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan dengan keputusan Pemprov DKI yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial Nurzaman mengatakan keputusan Anies itu cukup mengagetkan karena merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama dengan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.
“APINDO bersama pengusaha berharap, (gubernur) bisa mengurungkan niat untuk merevisi Pergub lama. Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/) malam.
Menurut Nurzaman, pihaknya sedang mempelajari Pergub revisi mengenai UMP yang dikeluarkan oleh Anies.
Apindo DKI khawatir, bila Anies secara resmi mengubah besaran UMP 2022 di Ibu Kota, maka akan diikuti oleh kepala daerah lain.
“Karena dampak bila mengubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia. Dampaknya sangat besar. Karena yg lain juga bisa mengubahnya, ini berisiko,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.