Anies: Pemerintah Sebelumnya Abaikan Pelanggaran Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar disetopnya proyek reklamasi 13 pulau di teluk Jakarta, menjadi pelajaran bagi investor dan juga Pemprov DKI.
Pelajajaran yang dimaksud adalah, jangan memulai usaha bahkan menjual barang yang belum lengkap perizinannya. Karena yang rugi sudah dipastikan adalah pemilik modal atau investor.
“Sudah pasti menghentikan proyek reklamasi ini menyisahkan kerugian pada konsumen dan produsen. Ini dampak pelanggaran yang dilakukan oleh produsen. Sementara, Pemprov (DKI) saat itu membiarkan (proyek terus berjalan),” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada INDOPOS di kantornya, Kamis (27/9).
Dia menilai, munculnya permasalahan reklamasi saat itu merupakan wujud pemerintah yang tidak bisa menciptakan kepastian hukum.
Padahal, sebagai penyelenggaran pembangunan di daerah, pemprov harus taat hukum. Akibatnya, menurut Anies, banyak pelanggaran hukum tanpa sanksi yang tegas.
“Kasihan mereka yang taat hukum. Ini malah membiarkan orang berjualan tanpa mengikuti peraturan, ya tanggung konsekuensinya sendiri,” tegas Anies.
Pada transaksi antara konsumen dan produsen, menurut Anies, pihaknya tidak akan masuk ke wilayah tersebut. Dia mengingatkan kepada para pihak untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena setiap pembelian barang, harus mengikuti peraturan dan ketentuan.
“Transaksi antara kontraktor dan pembeli silahkan selesaikan. karena kami bukan termasuk pihak di dalamnya,” ucapnya.