Anies: Pemerintah Sebelumnya Abaikan Pelanggaran Hukum
Soal pemanfaatan pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun, menurut Anies, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Juga sudah pasti harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tentu saja, menurut Anies pihaknya akan menyiapkan peraturan daerah (Perda) rencana zonasi dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Perda ini sedang kita susun. Konsumen juga akan diatur dalam rencana zonasi dan wilayah. Kami atur tata ruangnya dan tentukan potret wilayah itu,” katanya.
Dia menegaskan, pihak perusahaan yang dulu belum melakukan reklamasi tapi sudah memberikan kontribusi tambahan, maka Pemprov DKI akan memperhitungkannya sebagai aset. Apabila di kemudian hari mereka akan melakukan pembangunan, maka akan diperhitungkan.
“Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa, sudah ada kontribusi tambahan padahal belum dijalankan, itu nanti kita semua akan catat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menambahkan, usai penghentian reklamasi, Pemprov DKI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penataan di wilayah pesisir.
Selain itu, untuk koordinasi terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi, masih ujar Marco, Pemprov DKI juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk melahirkan satu raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi.
“Kami akan konsultasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk soal tata ruang laut. Kemudian konsultasi dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN untuk tata ruang darat,” ujarnya. (nas)